Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL LELANG RIBUAN BILIK SUARA PEMILU

Sebanyak 9.012 buah bilik suara yang dimiliki oleh KPU Bantul akan dihapuskan dengan metode lelang. Lelang terhadap bilik suara berbahan alumunium ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa bilik suara sebagai salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam pemilu serentak 2024 direncanakan seluruhnya akan mengggunakan bilik suara berbahan karton. Hal ini sejalan dengan bahan kotak suara yang juga berbahan karton dan telah digunakan dalam Pemilu 2019 maupun Pemilihan 2020. Meskipun berbahan karton dari sisi kekuatan dan unsur kerahasiaan tetap bisa dipastikan berjalan sesuai asas dan prinsip pemilu. Hal ini tercermin pada pengalaman Pemilihan 2020 yang lalu dimana KPU Bantul sudah mulai menggunakan bilik suara berbahan karton untuk sebagian TPS di Bantul. Didik menambahkan bahwa bilik suara berbahan alumunium yang akan dilelang ini sebagian besar dalam kondisi baik karena terakhir digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 yang lalu. Proses lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 14.00 WIB.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris KPU Bantul, Yayulianto menjelaskan bahwa selain bilik alumunium, KPU Bantul juga akan melakukan lelang untuk kotak suara berbahan alumunium yang dikategorikan rusak. Seperti diketahui sebelumnya bahwa kotak suara berbahan alumunium yang kondisinya baik telah dihibahkan oleh KPU Bantul kepada Pemkab Bantul di awal Tahun 2019 dan telah dimanfaatkan oleh Pemkab Bantul untuk kegiatan Pemilihan Lurah Desa (pilurdes). Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk harga limit lelang kotak dan bilik alumunium sebesar Rp 131.884.350 (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Lelang akan dilakukan secara online melalui aplikasi lelang e-Auction. Untuk mengikuti lelang tersebut calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada KPKNL melalui virtual account. Uang jaminan peserta lelang yang tidak memenangkan proses lelang akan kembali tanpa ada potongan. Hasil lelang kotak dan bilik suara ini selanjutnya akan masuk semuanya ke kas negara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 178 kali