KPU BANTUL LAKUKAN EVALUASI PEMILIHAN BERJENJANG
Beriringan dengan persiapan penetapan calon terpilih, KPU Bantul juga melakukan evaluasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan secara berjenjang mulai dari PPS, PPK dan KPU Bantul sendiri. Di dalam evaluasi ini PPS dan PPK diminta untuk menyampaikan gambaran pelaksanaan di setiap tahapan sejak pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, sampai dengan rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan. Didik menegaskan bahwa dalam evaluasi ini juga disampaikan dinamika penerapan protocol Kesehatan pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Seperti kita ketahui bersama pemilihan ditengah pendemi covid-19 ini dilaksanakan dengan menerapkan protocol Kesehatan. Keselamatan dan Kesehatan peserta, pemilih dan penyelenggara pemilihan menjadi prioritas KPU Bantul dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Anggaran yang diperuntukkan untuk penerapan protocol Kesehatan di TPS berkisar 12 Milyar yang bersumber dari APBN sedangkan untuk anggaran dari Hibah Pemda sebanyak 24 Milyar yang diperuntukkan untuk teknis penyelenggaraan. Anggaran ini dipergunakan untuk rapid tes KPPS sebanyak 14.595 orang dan petugas ketertiban TPS sebanyak 4.170 orang. Selain kebutuhan rapid tes, kebutuhan alat pelindung diri di TPS yang lain berupa disinfektan, masker serta sarung tangan plastic bagi pemilih. Didik menilai penerapan protocol Kesehatan saat di TPS sudah berjalan cukup baik. Hal ini terlihat dari patuhnya para pemilih untuk memakai masker dan menjaga jarak selama pemungutan suara berlangsung. Selain penerapan protocol Kesehatan, penerapan aplikasi sirekap dalam penghitungan suara juga menjadi titik tekan evaluasi yang disampaikan baik oleh PPK dan PPS. Aplikasi sirekap yang dipraktikkan oleh KPPS pada saat pemungutan suara maupun oleh PPK saat rekapitulasi hasil masih mengalami kendala akses yang sulit sehingga tidak bisa digunakan secara maksimal. Kendala ini diharapkan dapat diantisipasi sejak awal oleh KPU RI, sehingga pada saat pelaksanaan pemilihan tidak mengalami gangguan.