Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL KOSONGKAN KOTAK PASCA PEMILIHAN 2020

Pada Senin (29/03) KPU Bantul melakukan kegiatan pengosongan kotak suara pasca pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Kotak yang akan dikosongkan ini adalah kotak suara TPS sebanyak 2.085 sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Bantul. Seremonial pembukaan kotak suara dilakukan langsung oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho didampingi komisioner dan sekretaris KPU Bantul. Turut menyaksikan kegiatan tersebut Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, anggota Bawaslu Bantul, perwakilan dari Polres Bantul serta dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa pengosongan kotak suara dilaksanakan sebulan setelah pengucapan sumpah janji Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan KPU. Lebih lanjut Didik menerangkan bahwa untuk surat suara selanjutnya akan diproses dengan mekanisme penghapusan dengan lelang. Untuk proses penghapusan ini KPU Bantul harus mengajukan permohonan ijin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta Sekjen KPU RI. Sedangkan untuk dokumen berupa C daftar hadir dan C hasil selanjutnya akan disimpan sebagai arsip sesuai ketentuan terkait arsip aktif dan arsip inaktif. Kedepan untuk perawatan arsip ini KPU Bantul menggandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menegaskan bahwa sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 281 tertanggal 8 Maret 2021 untuk C daftar hadir khususnya daftar pemilihan tambahan akan dilakukan proses penginputan data. Hal ini sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hamdan menyebutkan bahwa KPU RI mengharapkan setiap KPU di daerah yang melaksanakan pemilihan 2020 melakukan pemutakhiran data berkelanjutan bersumber dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada Pemilihan serentak tahun 2020, KPU Bantul menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 704.688 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 354.582 dan pemilih perempuan sebanyak 359.106. Sedangkan jumlah pemilih yang memilih dengan menggunakan KTP El atau kategori pemilih tambahan sebanyak 1.899 pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 179 kali