
KPU Bantul Dukung Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil
KPU Kabupaten Bantul menghadiri acara penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan KODIM 0729 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Anggota TNI KODIM 0729 Bantul (5/8).
Dalam sambutannya Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa melalui kerjasama ini pemerintah Kabupaten Bantul berharap dapat memberikan layanan secara maksimal kepada seluruh penduduk Bantul khususnya anggota maupun purnawirawan TNI, sebab setiap warga negara berhak mendapatkan layanan dari pemerintah, termasuk layanan dalam demokrasi melalui Pemilu.
Sedangkan Dandim 0729 Bantul, Letkol (Inf) Arif Hermad menyampaikan bahwa melalui MoU ini akan memudahkan para anggota aktif maupun purnawirawan TNI KODIM 0729 mendapatkan KTP-el dan KK baru. Lebih khusus lagi, bagi purnawirawan TNI dapat kembali mendapatkan hak-haknya sebagai warga sipil di Kabupaten Bantul. Sinergitas KODIM 0729 dengan Pemerintah Kabupaten Bantul diharapkan dapat menjaga kondisi wilayah yang nyaman dan tentram.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menyampaikan bahwa melalui MoU ini maka setiap anggota baru atau anggota TNI yang memasuki pensiun (purnawirawan), akan menerima KTP-el dan KK baru dengan perubahan elemen data kependudukan utamanya dalam bagian status pekerjaan. Program ini juga menjadi bentuk penghargaan kepada anggota TNI KODIM 0729, tidak perlu repot mengurus sendiri, cukup entri melalui Kodim 0729 nanti sudah bisa mendapatkan KTP-el dan KK baru.
Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bantul ini selain dengan KODIM 0729 juga dengan POLRES Bantul yang penandatanganan perjanjian kerjasamanya telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022 lalu. Menurut Kepala Disdukcapil, inovasi layanan administrasi kependudukan bagi TNI maupun POLRI di Kabupaten Bantul ini menjadi program pertama di Provinsi DIY bahkan mungkin di Indonesia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyambut baik dan sangat mendukung inovasi layanan administrasi kependudukan bagi TNI/POLRI di Kabupaten Bantul. Apabila dikaitkan proses pemutakhiran data pemilih maka dokumen KTP-el dan KK baru anggota atau purnawirawan TNI/POLRI dapat menjadi sumberdata untuk memutakhirkan pemilih memenuhi syarat dan pemilih tidak memenuhi syarat. Warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terpenuhi hak politiknya baik hak untuk dipilih maupun memilih dengan dimasukkan dalam daftar pemilih. Sebaliknya warga negara yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tidak boleh menggunakan hak pilihnya pada masa pemilu maupun pemilihan sehingga apabila masih terdaftar maka harus dikeluarkan dari daftar pemilih. Pensiunan anggota TNI/POLRI masuk sebagai pemilih memenuhi syarat karena statusnya menjadi masyarakat sipil, sedangkan anggota aktif TNI/POLRI masuk sebagai pemilih tidak memenuhi syarat karena secara peraturan TNI/POLRI tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih pada masa pemilu maupun pemilihan. *wr