
KPU BANTUL ADAKAN SOSIALISASI PKPU NO. 3 DAN 4 TAHUN 2022
Senin, (1/8) KPU Bantul melakukan Sosialisasi Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan KPU No. 4 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD menggunakan Zoom Meeting dan disiarkan melalui channel YouTube KPU Bantul. Acara yang diikuti oleh dinas/Instansi terkait, Partai Politik, Ormas dan masyarakat umum ini mengambil narasumber Ketua Divisi SDM Parmas, Musnif istiqomah dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Joko Santosa.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama, koordinasi dan kolaborasi dari stakeholder demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. “Tantangan dalam pemilu serentak yang begitu berat harus dijawab dengan kerjasama, koordinasi dan kolaborasi dari semua stakeholder terkait” punkasnya.
Dalam paparannya, Musnif istiqomah menyampaikan bahwa ada 11 (sebelas) tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan pperaturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu dan yang terakhir yaitu Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan Joko Santosa manyampaikan bahwa waktu pendaftaran partai politik adalah di tanggal 1–14 Agustus 2022 di KPU RI. Dalam tahapan ini, KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Aplikasi ini digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.