
KEGIATAN KLARIFIKASI DAN KONFIRMASI KE PIHAK TERKAIT UNTUK KEBENARAN SYARAT CALON DALAM PILKADA BANTUL 2024
Selasa, 3 September 2024, KPU Bantul mengagendakan untuk melakukan proses klarifikasi yang menjadi bagian dari penelitian kebanaran dokumen persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati yang telah diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 113 PKPU NO 8 Tahun 2024 dan KPT KPU RI No 1229 Tahun 2024 yang berbunyi :
“Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan,dan/atau instansi yang berwenang dan hasilnya dituangkan dalam berita acara klarifikasi.”
Tim KPU Bantul yang terdiri dari Joko Santosa (Ketua), Mestri Widodo (Kadiv Teknis Penyelenggara), Diwangkara (Staff subag Teknis) dan Erwan (Staff subbag hukum) serta Haris (Staff Subag KUL) melakukan klarifikasi ke Sekolah Tingkat SLTA di Kota Semarang untuk memastikan kebenaran nama yang ada dalam ijazah. Output dari proses klarifikasi dituangkan dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK dengan nomor 116/PL.02.2-BA/3402/2024 tertanggal 3 September 2024. Selain kegiatan klarifikasi KPU Bantul juga melakukan kegiatan konfirmasi kepada instansi yang berwenangn sebagai bagian dari penguatan kebenaran kelengkapan dokumen syarat calon. Instansi KPU Bantul melakukan konfirmasi antara lain
- Kantor Pajak Pratama Bantul tentang Surat keterangan Fiskal yang di urus secara online dan offline/langsung;
- KPK terkait dengan tanda terima LHKPN Calon yang belum diterbitkan;l
- Perguruan tinggi terkait dengan legalisir yang harus dipenuhi untuk mencantumkan gelar sarjana;
- Bappeda terkait dengan naskah visi dan misa yang telah dibuat oleh pasangan calon;
- Sekretariat Dewan terkait dengan tanda terima proses pengunduran diri bagi anggota DPRD Bantul yang didaftakan sebagai calon;
Kegiatan Klarifikasi dokumen syarat calon ke semarang direncanakan estimasi waktunya sebagai berikut:
- Pukul 07.30 wib kumpul di Kantor KPU Bantul dan berangkat.
- Pukul 07.30 s/d 11.00 wib estimasi perjalanan ke Semarang;
- Pukul 11.00 wib s.d 13.00 wib Kegiatan Klarifikasi dokumen di Semarang ;
- Pukul 13.00 wib s.d 16.00 estimasi menuju Bantul;
- Pukul 16.00 wib sampai Bantul
Proses menyukseskan tahapan pencalonan pilkada serentak 2024 dengan optimal menjadi keharusan, namun menikmati proses ditiap tahapan dengan hati,pikiran dan raga haruslah dengan menyenangkan.(MW)