
KAJI PKPU, KPU UNDANG PPK BIDANG HUKUM
Kamis,(4/7) KPU Kabupaten Bantul mengadakan Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 serta Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Produk Hukum Badan Adhoc yang bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Bantul. Kegiatan ini mengundang Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Hukum se-Kabupaten Bantul. Acara dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Bantul.
Sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan, KPU Kabupaten Bantul menyampaikan materi tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 beserta petunjuk teknisnya. Materi disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Bantul. Harapannya PPK yang terundang dapat meneruskan materi sosialisasi ini kepada PPK,PPS dan Pantarlih sehingga ada pemahaman yang sama kepada penyelenggara Pemilu dilingkungan KPU Kabupaten Bantul.
Dalam kesempatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bantul, Imron Hidayatullah juga menyampaikan pentingnya pengelolaan atau pendokumentasian produk hukum di Badan Adhoc sehingga PPK PPS harus dapat mengelola dengan baik.