
INTERNALISASI KEPUTUSAN KPU KABUPATEN BANTUL NO. 443 TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Keputusan Nomor 443 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Pengelola Laman dan Media Sosial Resmi. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas komunikasi publik serta transparansi informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Kegiatan internalisasi diselenggarakan pada Jumat, 26 Juli 2024 di Pendopo KPU Kabupaten Bantul dihadiri oleh Komisioner dan seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bantul. Dalam internalisasi keputusan ini, KPU Kabupaten Bantul menekankan pentingnya pengelolaan laman dan media sosial yang profesional dan responsif. Tim yang dibentuk akan bertanggung jawab untuk menyajikan informasi terkini seputar kegiatan dan program KPU, serta memastikan interaksi yang baik dengan masyarakat melalui platform digital.
Kegiatan ini melibatkan koordinasi antar anggota tim untuk memastikan setiap informasi yang dipublikasikan akurat dan tepat waktu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat terkait kegiatan pemilu dan peran KPU dalam proses demokrasi di Kabupaten Bantul.