
HARI PERTAMA SELASA LEGI, 27/08/2024 PENERIMAAN PENDAFTARAN PASANGAN CALONB BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL DALAM PILKADA SERENTAK 2024
Selasa, 27 Agustus 2024 – Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon dalam pilkada 2024 diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul mulai Selasa, 27 Agustus 2024 s/d Kamis, 29 Agustus 2024. Pendopo KPU Bantul menjadi Lokasi untuk menerima pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol peserta pemilu 2024 berdasarkan akumulasi perolehan suara sah pada jenis pemilu anggota DPRD Bantul hasil pemilu 2024.
Persiapan yang telah dilakukan oleh KPU Bantul dalam proses penerimaan paslon diatur dalam tata tertib yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan kepada Petugas penghubung 18 Partai politik Peserta pemilu. Poin-poin tata tertib yang disampaikan antara lain:
- Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pengusul Pasangan Calon mengirimkan surat penunjukan Petugas Penghubung Pasangan calon kepada KPU Kabupaten Bantul;
- Petugas Penghubung paslon menyampaikan pemberitahuan jadwal rencana pendaftaran melalui surat paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilakukan pendaftaran.
- Petugas Penghubung harus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Tim helpdesk KPU Kabupaten Bantul, minimal 1(satu) jam sebelum kedatangan di Kantor KPU Bantul.
- Pimpinan Parpol/Gabungan Parpol Peserta Pemilu Pengusul dan Pasangan Calon hadir di Kantor KPU Bantul sesuai dengan surat pemberitahuan;
- Pasangan Calon akan diberikan Samir penyambutan dan Tanda Pengenal oleh Sekretaris KPU Bantul, sedangkan Pimpinan Parpol dan Petugas Penghubung akan menggunakan tanda pengenal yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Bantul;
- Pemandu Acara mempersilahkan juru bicara Paslon/Pimpinan Parpol/Gabungan Parpol menyampaikan maksud kedatangannya;
- Petugas Penghubung/Perwakilan Paslon menyerahkan dokumen kelengkapan Persyaratan Pencalonan serta syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati kepada Ketua KPU Bantul;
- Dokumen persyaratan akan diteruskan kepada Sekretaris untuk dilakukan verifikasi kelengkapan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Bantul kepada proses penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon disiarkan melalui kanal youtube KPU Bantul;
- Dalam melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Persyaratan Pencalonan dan syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Sekretariat KPU Kabupaten Bantul didampingi oleh Petugas Penghubung dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul.
- Selama proses verifikasi kelengkapan dokumen, Pasangan Calon Dan Pimpinan Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul menunggu hasil verifikasi sampai selesai
- Setelah proses pemeriksaan/verifikasi kelengkapan dokumen Persyaratan Pencalonan dan syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati selesai, selanjutnya KPU Kabupaten Bantul akan menetapkan status pendaftaran Pasangan Calon yaitu terpenuhi atau belum terpenuhi,
- Ketua KPU Kabupaten Bantul akan menyerahkan :
- tanda terima kepada Pasangan Calon atau Petugas Penghubung bila statusnya terpenuhi beserta surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Panembahan Senopati;
- tanda pengembalian bila statusnya belum terpenuhi.
Materi tata tertib telah disampaikan kepada petugas penghubung 18 parpol peserta pemilu 2024 dalam rakor pada tanggal 26 Agustus 2024 dan surat dinas KPU Bantul Nomor 429/PL.02.2-SD/3402/2024 tentang Penyampaian Tata Tertib Pendaftaran Pasangan calon.
Hari Pertama penerimaan pendaftaran Selasa, 27 Agustus 2024 yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dinyatakan belum ada paslon yang mendaftarkan alias NIHIL. Namun di hari Selasa legi, helpdesk KPU Bantul memberikan layanan kepada Petugas Penghubung Paslon untuk mengajukan permohonan akses silon dan mengirimkan surat pemberitahuan akan mendaftarkan paslon pada hari Rabu Pahing, 28 Agustus 2024. Pasangan calon yang diusulkan oleh parpol/gabungan parpol peserta pemilu 2024, terdiri dari dua paslon yaitu
- Pasangan calon atas nama Abdul Halim Muslim dan Aris Suharyanta; Parpol yang mengusulkan untuk digunakan akses silon : PKB dan Gerindra;
- Pasangan calon atas nama Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan; Parpol yang mengusulkan untuk digunakan akses silon : PDIP dan Demokrat.
Helpdesk KPU Bantul melayani proses akses silon hingga proses pengunggahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sebelum melakukan pendaftaran. (MW)