
HARI KETIGA KAMIS PON, 29/08/2024 PENERIMAAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL DALAM PILKADA SERENTAK 2024
Kamis , 29 Agustus 2024 – KPU Kabupaten Bantul di hari kedua masa pendaftaran telah menerima dua pasangan calon (Halim-Aris dan Joko-Joni) yang melibatkan kurang lebih 1500 orang dan telah menerima tanda terima kelengkapan syarat pencalonan dan calon serta Surat pengatar pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya sesuai koordinasi dengan stakeholder bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilakukan selang satu hari paslon mendaftarkan ke KPU Bantul di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Pemeriksaan kesehatan pada hari kamis 29 Agustus 2024 dimulai pukul 07.00 WIB, Ketua dan anggota KPU Bantul bersama sekretaris menyambut kedatangan 2 Calon Bupati dan 2 Calon wakil Bupati di pintu masuk instalasi Radiologi RSUD Panembahan Senopati dan selanjutnya dilakukan apel simbolis pemasangan baju piyama pemeriksaan kepada paslon dan dilanjutkan konferensi pers. Direktur RSUD Panembahan Senopati menyampaikan dalam sambutanya proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara terpisah untuk 2 paslon dan durasi pemeriksaaannya kurang lebih 9 jam.
Kadiv Teknis Penyelenggaran KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo pada pukul 09.00 WIB menerima informasi dari LO Parpol bahwa akan mengajukan permohonan akses silon untuk paslon atas nama Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro. Untuk persiapan penerimaan paslon tersebut, Bapak Mestri Widodo meminta LO Parpol untuk mengakses layanan helpdesk terlebih dahulu. Pukul 11.00 WIB LO Parpol PAN dan PBB mengakses helpdesk pencalonan KPU Bantul untuk mendapatkan informasi alur pencalonan sebelum melakukan pendaftaran pada hari ketiga atau hari terakhir masa pendaftaran.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul menyampaikan hal terpenting dalam proses pencalonan adalah dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan terutama B.Persetujuan KWK yang menjadi kewenangan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat baik PAN dan PBB sudah diterbitkan dan diupload di SILON Parpol. Selain itu untuk memastikan pengusulan dengan akumulasi suara sah paling sedikit 47.210 hasil pemilu 2024 untuk jenis pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bantul maka PBB dan PAN harus dipastikan tidak ada yang menarik dukungan. Selanjutnya parpol pengusul diminta untuk segera mengajukan permohoan akses silon disertai dengan surat penunjukan petugas penghubung dan admin silon agar proses unggah dan unduh dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan dan calon terselesaikan sebelum paslon didaftarkan.
Pukul 18.15 WIB, Pimpinan Partai Politik pengusul Paslon atas nama Untoro dan Wahyudi mendaftarkan dengan membawa kurang lebih 500 pengombyong dan menyerahkan dokumen kelengkapan pencalonan yang diterima langsung oleh Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santoso. Selanjutnya proses pemeriksaan kelengkapan dilakukan oleh Kadiv Teknis penyelenggara dan admin silon dengan hasil terpenuhi atau lengkap, setelah dinyatakan terpenuhi Bapak Joko Santoso memberikan tanda terima untuk paslon Untoro -Wahyudi yang diusulkan oleh 2 parpol yaitu PAN dan PBB dengan akumulasi perolehan suara sah sebanyak 54.803 suara sah dan menyampaikan agenda pemeriksaan Kesehatan dilakukan besok Jumat, 30 Agustus 2024 di RSUD Panembahan Snopati. (MW)