Berita KPU BANTUL

Hadapi Pemilihan Serentak, KPU Kabupaten Bantul Sampaikan Usulan RAB 2024

Untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sudah bisa dipastikan tidak ada perubahan pada UU yang mengatur tentang Pemilu dan Pemilihan, sehingga Pemilihan sedianya akan dilaksanakan di bulan November 2024 menurut UU 10 Tahun 2016 diubah terakhir dgn UU nomor 6 Tahun 2020.

KPU Bantul telah membuat estimasi rencana kebutuhan anggaran dan untuk memberikan ruang menganggarkan terkait pelaksanaan Pemilihan kepada Pemda, maka pada Senin (17/01) KPU Bantul melakukan koordinasi dan menyampaikan usulan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan 2024 kepada DPRD Kabupaten Bantul yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Hanung Raharjo, Wakil Ketua Subhan Nawwawi dan Damba Aktivis.

Penyusunan anggaran Pemilihan 2024 didasarkan pada komposisi anggaran dalam pemilihan 2020, proyeksi kenaikan pemilih (725.887 pemilih), kenaikan jumlah TPS (2.148 TPS), dan inflasi harga. Estimasi kebutuhan anggaran untuk Pemilihan 2024 : 41,9 Milyar. Estimasi kebutuhan anggaran untuk perlengkapan protokol kesehatan : 9,9 Milyar sehingga total Kebutuhan anggaran Pemilihan 2024 : 51,8 Milyar. Apabila pemilihan dilaksanakan November 2024 maka proses penandatanganan NPHD dilaksanakan pada September 2023.

DPRD Kabupaten Bantul menyambut dengan baik dan akan membuat dana cadangan untuk penganggaran terkait Pemilihan 2024 ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 168 kali