Berita KPU BANTUL

DISKUSI TEMATIK KEPEMILUAN “SISTEM PEMILU”

Diskusi tematik hari ini, Rabu, 15 September 2021 digawangi oleh Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Bantul dengan mengambil topik tentang Sistem Pemilu. Diwangkara Nafi Al Mufti sebagai pemantik diskusi menyampaikan bahwa menurut Robert A Dahl, Pemilu merupakan syarat utama untuk bisa dikatakan sebagai negara demokratis. Pemilu dan demokrasi bisa diibaratkan sebagai kendaraan untuk mencapai tujuan besar yaitu kesejahteraan rakyat. Ada berbagai sistem pemilu yang ada di dunia, namun tidak ada yang bisa dikatakan paling baik. Karena manfaat sistem pemilu bergantung pada konteks sosial politik tempat sistem tersebut digunakan.

 Di Indonesia saat ini menggunakan sistem pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu:

Pemilihan Presiden :

- Pemilihan langsung

- Setiap 5 tahun/serentak bersama Pileg

- Presidential Threshold 20% kursi DPR/25% suara partai di pemilu sebelumnya

- Sistem Mayoritas TRS (Two Round System) Pasangan Calon harus mendapat suara 50% lebih

- Dapil Nasional

Pileg DPR & DPRD :

- Pemilu setiap 5 tahun/serentak bersama Pilpres

- Peserta partai yang telah lolos verifikasi

- Parlementiary Threshold 4% suara sah nasional untuk DPR RI, untuk DPRD Prov Kab/Kota tidak ada

- Sistem proporsional terbuka

- Berdapil majemuk 3-10 kursi untuk DPR, 3-12 untuk DPRD Prov & DPRD Kab/Kota

- Menggunakan Metode Konversi suara Sainte Lauge

Pileg DPD :

- Pemilu setiap 5 tahun/serentak bersama Pilpres, Pileg DPR, DPRD

- Peserta adalah perseorangan yang telah lolos verifikasi

- Dapil berwakil majemuk (1 Dapil di provinsi, terpilih 4 wakil di setiap provinsi)

- Menggunakan Sistem SNTV

Pilkada :

- Pemilihan langsung kepala daerah Prov/Kab/Kota

- Setiap 5 tahun serentak, 2024 (serentak tahunnya bersama Pemilu)

- Threshold kursi DPRD/25% suara partai di pemilu sebelumnya

- Menggunakan system FPTP kecuali DKI Jakarta menggunakan system TRS dan DIY tidak dilakukan Pilgub namun penetapan oleh DPRD

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 145 kali