Berita KPU BANTUL

DISKUSI TEMATIK KEPEMILUAN #4 : PERSIAPAN PENDAFTARAN PASLON DALAM PILKADA BANTUL 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 –  Pukul 10.00 WIB Seri Diksusi Tematik Kepemiluan KPU Kabupaten Bantul di Tahapan Pilkada 2024 sudah terlaksana sebanyak 4 kali. Tema Diskusi keempat terkait dengan tahapan pencalonan dengan kegiatan persiapan penerimaan pendaftaran pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bantul di pilkada serentak tahun 2024. Saat diskusi berlangsung, Digedung DPR RI proses konsultasi KPU RI dengan komisi 2 DPR RI membahas tentang perubahan PKPU No 8 Tahun 2024 yang memasukkan PMK No 60/2024 tentang syarat pencalonan menggunakan  akumulasi perolehan suara sah dan PMK No 70/2024 tentang batas usia pencalonan terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo menyampaikan bahwa Persiapan penerimaan pendaftaran, hal awal yang harus disiapkan oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 adalah pemenuhan persyaratan pencalonan untuk mengusulkan pasangan calon.  Regulasi KPU RI untuk penyesuaian dengan terbitnya PMK No 60/2024 dan PMK No 70/2024 dengan menerbitkan Surat Dinas KPU RI No 1692/PL.02.2.SD/05/2024 Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubenur Dan Wakil Gubenur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Tertanggal 23 Agustus 2024. 

Berdasarkan SD KPU RI No 1692/2024, KPU Bantul  menerbitkan KPT KPU Bantul No 453 Tahun 2024 tentang  jumlah minimal perolehan suara sah bagi parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon. Ketentuan  persyaratan pencalonan di Kabupaten Bantul, dapat disampaikan sebagai berikut : “untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten/Kota tersebut”. Perhitungannya untuk Kabupaten Bantul dijelaskan dibawah ini:

  • Jumlah Penduduk di Kabupaten Bantul yang termuat dalam  DPT Pemilu 2024 sebanyak 742.074 pemilih sehingga kategorinya adalah paling sedikit 7,5 %.
  • Jumlah Total Suara sah untuk jenis pemilu DPRD Kabupaten Bantul dalam Pemilu 2024 sebanyak 629.465 suara sah;
  •  hasil penghitungannnya adalah 629.465 x 7,5 % = 47.209,875, selanjutnya pembulatan keatas menjadi 47.210 suara sah.

Sehingga persyaratan pencalonan pada saat mendaftarkan  ke KPU Kabupaten Bantul pada masa pendaftaran adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu yang akumulasi perolehan  suara sahnya minimal 47.210 suara sah.

Regulasi yang menjadi perhatian masyarakat adalah USIA MINIMAL saat penerimaan pendaftaran pasangan calon di 554 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, dipastikan harus sesuai dengan PMK No 70/2024 “ bahwa pasangan calon yang mendaftarkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024”.

Secara umum diskusi tematik seri keempat : menjelaskan adanya  dinamisasi  regulasi menjelang pendaftaran pasangan calon  pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Bantul tetap taat dan adaptif sesuai arahan KPU RI untuk mewujudkan kesuksesan penyelenggaran pilkada serentak  Tahun 2024. (MW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 873 kali