Berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf p dan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Dengan format sebagai berikut
Form PDF bisa didownload di sini