Berita KPU BANTUL

Lakukan Rapat Pleno Terbuka, KPU Bantul tetapkan Rekapitulasi Daftar pemilih

Bantul, 30 September 2026 — KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 di Pendopo KPU Kabupaten Bantul, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Bantul menetapkan 769.583 pemilih yang tersebar di 17 kapanewon dan 75 kalurahan. Jumlah tersebut terdiri atas 377.258 pemilih laki-laki dan 392.325 pemilih perempuan.
Rapat pleno dihadiri oleh Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Surani, Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, instansi mitra kerja KPU Kabupaten Bantul dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, serta liaison officer (LO) partai politik di Kabupaten Bantul.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan akuntabel.
“Pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas data pemilih, sehingga data yang tersedia senantiasa akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Joko.
Pelaksanaan pemutakhiran tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2026.
Rekapitulasi hasil pemutakhiran selanjutnya dibacakan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra. Ia menjelaskan bahwa sumber data yang digunakan dalam proses pemutakhiran berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Bantul pada 14 Agustus 2026.
Selain melakukan pemutakhiran berdasarkan sumber data tersebut, KPU Kabupaten Bantul juga melakukan pencocokan terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang masih memerlukan verifikasi terkait validitasnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pendampingan dari Bawaslu Kabupaten Bantul.
Dalam proses pemutakhiran pada Triwulan III Tahun 2026, tercatat 7.130 pemilih baru, 5.047 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 5.248 pemilih yang mengalami perubahan data.
Hasil Rapat Pleno Terbuka tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bantul. Salinan hasil rekapitulasi diserahkan kepada pihak-pihak yang hadir, di antaranya KPU Daerah6 Istimewa Yogyakarta, Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul, Bawaslu Kabupaten Bantul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, serta LO partai politik di Kabupaten Bantul.
Melalui pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Bantul terus berupaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali
🔊 Putar Suara