Ketika Negara Membatasi Hak Pilih: Batas untuk Melindungi, Bukan Menghalangi Demokrasi
Refleksi dari Bedah Buku Pembatasan Hak Pilih Warga Negara KPU Kabupaten Sarolangun
Ditulis oleh Mestri Widodo | Anggota KPU Kabupaten Bantul, Divisi Teknis Penyelenggaraan
Menghadiri Bedah Buku yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Jumat, 18 September 2026, menghadirkan satu pertanyaan yang sederhana, tetapi memiliki konsekuensi konstitusional yang sangat dalam:
Bolehkah negara membatasi hak warga negara untuk memilih dan dipilih?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok penting yang dibahas dalam buku Pembatasan Hak Pilih Warga Negara karya Dr. Khairul Fahmi. Buku tersebut dibedah bersama Prof. Dr. Hartati, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi periode 2025–2029, dan Ari Wibowo, S.ST., Anggota KPU Kabupaten Sarolangun.
Pertanyaan itu membawa kita kembali kepada hakikat Pemilu.
Pemilu bukan sekadar mekanisme pergantian kekuasaan. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus sarana bagi warga negara untuk menentukan siapa yang memperoleh mandat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Karena itu, hak memilih dan hak untuk dipilih bukan sekadar urusan administratif Pemilu. Keduanya berkaitan erat dengan hak konstitusional warga negara, termasuk jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun, konstitusi juga tidak menempatkan hak dan kebebasan sebagai sesuatu yang tanpa batas.
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kerangka bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang untuk tujuan yang sah, antara lain untuk menjamin penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pertanyaannya bukan semata-mata apakah negara boleh membatasi hak politik, melainkan kapan pembatasan itu dapat dibenarkan, untuk tujuan apa, dengan cara bagaimana, dan sejauh mana pembatasan tersebut dapat diterapkan tanpa menghilangkan substansi hak konstitusional warga negara.
Hak Politik Bukan Hak Tanpa Batas
Dalam kajiannya, Khairul Fahmi menempatkan hak memilih dan hak untuk dipilih sebagai bagian penting dari hak politik warga negara. Pada saat yang sama, dalam sistem hukum Indonesia, pelaksanaan hak tersebut memang disertai persyaratan dan pembatasan yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perdebatan mengenai pembatasan hak politik tidak seharusnya berhenti pada dua kutub: “hak harus bebas tanpa batas” atau “negara bebas menentukan batas.” Hal penting adalah memastikan bahwa pembatasan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, diterapkan secara setara, dan tidak melampaui kebutuhan yang hendak dicapai atau dengan Bahasa lain pembatasan hak politik harus diuji terhadap prinsip konstitusionalitasnya.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dalam praktik ketatanegaraan, kesempatan yang sama tersebut tetap dapat disertai persyaratan yang ditentukan undang-undang, sepanjang persyaratan tersebut berlaku secara objektif dan tidak bersifat diskriminatif. Mahkamah Konstitusi juga telah menggunakan prinsip kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagai salah satu rujukan dalam menilai persyaratan jabatan politik.
Salah satu gagasan penting yang dapat ditangkap dari pemikiran Fahmi adalah adanya pergeseran paradigma dalam pengaturan hak memilih dan hak untuk dipilih. Pada tahap tertentu, pembentuk undang-undang cenderung menggunakan persyaratan sebagai instrumen penyaringan. Negara berusaha memastikan bahwa orang yang masuk ke dalam arena politik memenuhi kualifikasi tertentu, termasuk pertimbangan mengenai integritas dan kepatutan calon. Namun, melalui mekanisme pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan tafsir konstitusional terhadap batas-batas tersebut artinya, tidak setiap persyaratan yang dibuat negara dengan sendirinya dapat dianggap sah hanya karena dituangkan dalam undang-undang. Norma tersebut tetap dapat diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Di sinilah judicial review memiliki arti penting. Ketika pembatasan hak politik dipersoalkan, Mahkamah Konstitusi menjadi ruang konstitusional untuk menguji apakah suatu norma masih berada dalam batas kewenangan pembentuk undang-undang atau justru telah mengurangi hak konstitusional warga negara secara tidak dapat dibenarkan.
Dinamika pembatasan hak pilih juga dapat dilihat dari pengaturan terhadap anggota TNI dan Polri. Pembatasan hak politik bagi anggota TNI dan Polri tidak dapat dibaca semata-mata sebagai pengurangan hak individual. Di dalamnya terdapat kepentingan institusional yang berkaitan dengan profesionalisme, netralitas, tidak berpolitik praktis, dan supremasi sipil.
Dalam konteks TNI, Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI melarang prajurit terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, serta kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya. Sementara itu, Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan netralitas Polri dalam kehidupan politik dan ketentuan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan hak politik dapat dirancang dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan karakter dan fungsi suatu institusi. Jadi pembatasan hak politik harus selalu dibaca bersama dengan tujuan yang hendak dilindungi.
Persoalannya kemudian adalah memastikan agar alasan institusional tersebut tetap memiliki dasar hukum dan tidak berkembang menjadi pembatasan yang lebih luas daripada yang diperlukan. Dalam konteks Pemilu dan Pemilihan, pengujian tersebut juga menjadi ruang koreksi terhadap desain hukum kepemiluan.
Salah satu contoh penting tentang perkembangan persyaratan pencalonan mantan terpidana, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 telah memberikan pemaknaan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, antara lain mengenai masa tunggu lima tahun, keterbukaan kepada publik mengenai status sebagai mantan terpidana, dan bukan pelaku kejahatan berulang. Perkembangan itu kemudian kembali ditegaskan dan diperinci melalui Putusan MK Nomor 32/PUU-XXIII/2025.
Dalam Putusan Nomor 32/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 28 Agustus 2025, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016. Di antaranya, untuk mantan terpidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih ditentukan kewajiban telah selesai menjalani pidana dan melewati masa lima tahun setelah selesai menjalani pidana; sedangkan untuk ancaman pidana di bawah lima tahun, ketentuan masa tunggu lima tahun tersebut tidak diberlakukan. Mahkamah juga menegaskan kewajiban keterbukaan mengenai status sebagai mantan terpidana serta syarat bukan sebagai pelaku kejahatan berulang. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum Pemilu dan Pemilihan bukanlah bangunan yang sepenuhnya statis. Norma dapat berubah melalui pembentuk undang-undang, tetapi pemaknaannya juga berkembang melalui putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan pengujian undang-undang.
Pembatasan hak politik harus memiliki dasar yang jelas. Tujuannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaannya harus memiliki prosedur yang pasti. Dan setiap prosedur harus dilaksanakan dengan prinsip kesetaraan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Penyelenggara tidak boleh menambah pembatasan yang tidak diperintahkan oleh hukum. Sebaliknya, penyelenggara juga tidak dapat mengabaikan pembatasan yang memang telah ditetapkan secara sah dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berlaku.
Akhir catatan: Negara memang membutuhkan batas untuk menjaga demokrasi tetapi batas itu sendiri harus terus diuji agar tidak berubah menjadi penghalang demokrasi. Administrasi harus tertib, hukum harus pasti, tetapi demokrasi harus tetap menjadi substansinya. (MW)