Opini

Pencalonan Bukan Sekadar Administrasi: Empat Pilar dan Tiga Arena Menuju Pemilu 2029

Catatan reflektif dari Diskusi Buku Sistem Pemilu Indonesia: Desain, Regulasi, dan Tata Kelola Penyelenggaraan

Ditulis oleh Mestri Widodo | Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023-2028

Mengikuti diskusi buku yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kamis, 17 September 2026, saya menangkap satu gagasan penting dari Dr. Faisal Andri Mahrawa, S.IP., M.Si.: pencalonan peserta pemilu bukan sekadar prosedur administratif.

Sebelum rakyat datang ke TPS dan menentukan pilihan, terdapat proses yang menentukan siapa saja yang hadir sebagai pilihan. Karena itu, pencalonan merupakan gerbang awal demokrasi yang tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga legitimasi demokrasi, kontestasi yang berkeadilan, kepastian hukum, dan transformasi digital.

Empat Pilar Tata Kelola Pencalonan

Pertama, legitimasi demokrasi. Calon yang masuk ke surat suara tidak muncul begitu saja. Ada proses penjaringan, seleksi, pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan. Kualitas proses tersebut turut menentukan kualitas pilihan yang tersedia bagi pemilih.

Kedua, kontestasi yang berkeadilan. Keadilan tidak hanya berarti perlakuan yang sama terhadap setiap calon, tetapi juga memastikan kelompok yang menghadapi hambatan politik memperoleh akses yang layak. Salah satunya adalah perempuan.

Ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan afirmasi penting, metafora gunung es menjadi relevan terhadap affirmasi action 30 % bagi Perempuan situasi saat ini . Di permukaan terlihat angka 30 persen; di bawahnya terdapat persoalan patronase elite, lemahnya kaderisasi, hingga pencarian kandidat secara mendadak untuk memenuhi persyaratan.

Ketiga, kepastian hukum. Pencalonan diatur melalui lapisan hukum yang saling terkait: undang-undang, PKPU, keputusan KPU, petunjuk teknis, serta putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi. Ketika norma berubah, perubahan tersebut harus diterjemahkan menjadi prosedur yang pasti, konsisten, mudah dipahami, dan dapat dilaksanakan di lapangan. Inilah salah satu tantangan utama penyelenggara pemilu.

Keempat, transformasi digital. SILON dan SIPOL telah mengubah pengelolaan pencalonan dan kepartaian dari proses yang banyak bertumpu pada dokumen fisik menuju sistem informasi yang lebih terintegrasi. Digitalisasi memberikan efisiensi, dokumentasi, dan standardisasi. Namun, ia juga menghadirkan persoalan baru ketika akses internet, kapasitas operator, dan infrastruktur digital tidak merata. Karena itu, teknologi harus dirancang dengan prinsip akses, pendampingan, dan mitigasi risiko, agar digitalisasi tidak berubah menjadi bentuk eksklusi baru.

Tiga Arena Pencalonan

Bab 5 buku Sistem Pemilu Indonesia menarik karena membedakan pencalonan ke dalam tiga arena: legislatif; Presiden dan Wakil Presiden; serta kepala daerah. Masing-masing memiliki desain hukum, aktor, mekanisme verifikasi, dan tantangan tata kelola yang berbeda.

1. Legislatif: Dari Penjaringan hingga DCT

Dalam pencalonan DPR dan DPRD, partai politik menjadi pintu utama. Prosesnya bergerak dari penjaringan internal partai, pendaftaran melalui SILON, verifikasi administrasi, hingga penetapan DCT. Untuk DPD, pencalonan berasal dari perseorangan dengan mekanisme dukungan masyarakat dan verifikasi yang sesuai ketentuan. Persoalan dapat muncul sejak hulu. Jika penjaringan internal dipengaruhi patronase atau belum ditopang kaderisasi yang kuat, kualitas calon yang sampai ke tahap berikutnya ikut terdampak.

Dalam paparannya, Faisal mencontohkan sejumlah persoalan Pemilu 2024, antara lain verifikasi ijazah, dukungan calon DPD, keterlambatan unggah dokumen akibat keterbatasan internet, serta penyesuaian daftar calon terkait keterwakilan perempuan. Contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan pencalonan tidak selalu berada pada tahap penetapan. Masalah di hulu dapat terbawa hingga DCT.

2. Presiden dan Wakil Presiden: Perubahan Setelah Putusan MK 62/2024

Arena kedua adalah pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan sebelumnya mengaitkan pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden dengan perolehan kursi DPR atau suara sah nasional partai politik pada pemilu sebelumnya. Perubahan tersebut bukan sekadar menghilangkan sebuah angka, tetapi mengubah konstruksi hukum pencalonan presiden.

Bagi KPU, konsekuensinya terutama berada pada ranah prosedural. KPU tidak menentukan koalisi politik ataupun konfigurasi pencalonan. KPU memastikan proses berjalan berdasarkan ketentuan hukum, dokumen yang sah, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Kepala Daerah: Dua Jalur, Dua Karakter Verifikasi

Pencalonan kepala daerah memiliki dua jalur: partai politik dan perseorangan.

Jalur perseorangan bertumpu pada dukungan masyarakat sehingga menghadirkan beban administrasi dan verifikasi faktual yang berbeda. Sementara itu, jalur partai politik mengikuti mekanisme pencalonan oleh partai atau gabungan partai politik.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah konstruksi persyaratan pencalonan kepala daerah dengan menggunakan kategori jumlah penduduk dan persentase dukungan suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Untuk provinsi, persentasenya berkisar antara 10 persen hingga 6,5 persen sesuai kategori jumlah penduduk; untuk kabupaten/kota juga terdapat jenjang persentase berdasarkan jumlah penduduk.

Beyond Administration (melampaui sekadar urusan administrative)

Penyelenggara tetap harus memastikan dokumen lengkap, syarat terpenuhi, verifikasi dilakukan, dan penetapan sesuai ketentuan. Namun, proses tersebut harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi yang lebih luas.

Pencalonan merupakan sebuah rantai: Penjaringan - Pendaftaran - Verifikasi - Penetapan - Sengketa – Daftar Caleg Tetap (DCT) → Pemilih.

Setiap mata rantai saling berhubungan. Karena itu, kualitas DCT bukan hanya hasil dari proses penetapan, tetapi juga cerminan kualitas seluruh proses yang mendahuluinya di sinilah empat pilar tadi bertemu: legitimasi demokrasi, keadilan kontestasi, kepastian hukum, dan transformasi digital.

 

Menatap Pemilu 2029

Pemilu 2029 akan berlangsung dalam lanskap regulasi yang terus berkembang. Perubahan akibat putusan Mahkamah Konstitusi harus diterjemahkan secara tepat ke dalam desain dan tahapan penyelenggaraan. Sistem digital perlu semakin kuat sekaligus inklusif. Verifikasi harus semakin akurat, sementara setiap proses tetap harus memberikan kepastian hukum bagi peserta maupun pemilih.

Posisi KPU harus tetap jelas., KPU tidak menentukan siapa yang harus menjadi calon. KPU tidak menentukan koalisi politik. KPU juga tidak menentukan siapa yang akan dipilih oleh rakyat. Namun, KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jalan menuju surat suara dibangun dengan aturan yang jelas, prosedur yang konsisten, perlakuan yang setara, data yang akurat, serta setiap keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, tantangan Pemilu 2029 bukan hanya bagaimana merespons perubahan regulasi, tetapi bagaimana memastikan setiap perubahan tersebut dapat diterjemahkan menjadi penyelenggaraan yang efektif dan berintegritas.

Pencalonan bukan sekadar menentukan siapa yang boleh masuk ke dalam surat suara, Pencalonan adalah proses awal yang menentukan seberapa luas pilihan demokratis yang tersedia bagi rakyat.Semakin baik tata kelola pencalonan, semakin kuat pula jaminan bahwa pilihan yang tersedia bagi pemilih lahir melalui proses yang transparan, setara, dan dapat dipertanggungjawabkan. (MW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 314 kali
🔊 Putar Suara