Opini

Pengantar Bedah Buku Seri 1 : Di Balik Angka Ambang Batas ada Perebutan Kursi, Pudarnya Ideologi, dan Masa Depan Demokrasi (3)

Ditulis oleh Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2023-2028

Membaca buku Ambang Batas Pemilu: Pertarungan Partai Politik dan Pudarnya Ideologi di Indonesia karya Prof. Ridho Al-Hamdi, terbitan UMY Press, Agustus 2020, setebal 284 halaman, membawa saya pada satu kesimpulan: ambang batas pemilu bukan sekadar angka, melainkan cermin dari bagaimana demokrasi, partai politik, dan kekuasaan didesain.

Buku ini tidak berhenti pada pertanyaan berapa persen threshold yang ideal. Lebih jauh, penulis menguji apakah sikap partai politik terhadap parliamentary threshold dan presidential threshold masih ditentukan oleh ideologi, atau semakin dipengaruhi kepentingan elektoral dan pragmatisme politik.

Saya membaca buku ini dari perspektif yang sedikit berbeda, yakni teknis penyelenggaraan pemilu. Pertanyaan saya bukan hanya mengapa angka ambang batas ditetapkan, tetapi apa konsekuensinya ketika norma tersebut diterjemahkan menjadi tahapan, persyaratan, pendaftaran, verifikasi, penetapan peserta, penghitungan suara, konversi suara menjadi kursi, hingga pencalonan presiden dan wakil presiden. Di titik inilah buku Prof. Ridho menjadi menarik karena mempertemukan dua dunia yang sering dibahas secara terpisah: politik kepartaian dan teknis penyelenggaraan pemilu.

Ambang Batas Bukan Sekadar Angka

Salah satu kekuatan buku ini adalah penjelasan mengenai dua bentuk ambang batas: ambang batas formal dan ambang batas efektif atau alami.

Ambang batas formal ditentukan secara eksplisit melalui peraturan perundang-undangan. Model ini cenderung menguntungkan partai yang memiliki basis suara lebih besar dan memberi tekanan kepada partai kecil untuk memenuhi batas minimal agar suaranya diperhitungkan dalam distribusi kursi. Sementara itu, ambang batas alami muncul sebagai konsekuensi matematis dari sistem pemilu, terutama besaran daerah pemilihan dan metode konversi suara menjadi kursi. Indonesia pernah mengalami fase ini, terutama pada Pemilu 1999 dan 2004.

Perubahan dari ambang batas alami menuju ambang batas formal menunjukkan bahwa threshold merupakan pilihan politik dalam desain kelembagaan pemilu, bukan sekadar persoalan matematika.

Sejak Pemilu 2009, ambang batas parlemen formal diterapkan sebesar 2,5 persen, kemudian menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan 4 persen pada Pemilu 2019. Di balik perubahan angka tersebut terdapat pertarungan kepentingan: siapa yang dapat masuk parlemen, siapa yang berpotensi kehilangan kursi, berapa banyak partai yang bertahan, serta sejauh mana penyederhanaan sistem kepartaian hendak dilakukan. Perlu dipahami bahwa  threshold sesungguhnya adalah instrumen untuk membentuk wajah representasi politik.

Ketika Ideologi Berhadapan dengan Kepentingan Elektoral

Bagian penting buku ini adalah pembahasan mengenai sikap partai terhadap kenaikan ambang batas. Posisi partai tidak selalu dapat dijelaskan melalui garis ideologi.

Partai besar dan menengah dapat memiliki kepentingan untuk mendukung kenaikan threshold, sementara partai kecil melihatnya sebagai ancaman terhadap keberlangsungan representasi mereka. Partai yang berbeda secara ideologis bahkan dapat berada dalam posisi yang sama, sedangkan partai yang memiliki kedekatan ideologis dapat mengambil posisi berbeda karena kepentingan elektoralnya tidak sama.

Di sinilah tesis utama buku terlihat:

ketika partai menentukan sikap terhadap ambang batas, apakah yang sedang diperjuangkan adalah ideologi atau kepentingan elektoral?

Pertanyaan itu semakin relevan ketika melihat strategi partai mencapai ambang batas. Ada yang mengandalkan basis pemilih tradisional, kekuatan kader dan jaringan organisasi, popularitas tokoh, coattail effect, micro targeting, big data, media sosial, artis, hingga pendekatan kepada generasi muda. Instrumennya berbeda-beda, tetapi polanya semakin mirip akibatnya, kompetisi politik berpotensi bergeser dari kompetisi gagasan menjadi kompetisi elektabilitas.

Partai tidak lagi hanya bertanya, “Gagasan apa yang kami perjuangkan?”, tetapi juga, bahkan mungkin lebih dominan, bertanya, “Strategi apa yang paling efektif untuk mendapatkan suara?”. Pada titik inilah threshold bertemu dengan pragmatisme politik.

Presidential Threshold dan Persoalan Kesetaraan

Perdebatan menjadi lebih kompleks ketika memasuki presidential threshold dalam desain Pemilu 2019, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menggunakan perolehan kursi atau suara pada pemilu sebelumnya. Persoalan muncul karena pemilu presiden dan legislatif dilaksanakan secara serentak, sementara basis presidential threshold justru menggunakan hasil Pemilu 2014 dari perspektif demokrasi, muncul pertanyaan mengenai kesetaraan hak partai politik peserta pemilu.

Jika seluruh partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu memiliki kedudukan hukum yang sama, mengapa kekuatan politik pada pemilu sebelumnya harus menjadi dasar untuk menentukan hak partai dalam mengajukan pasangan calon pada pemilu berikutnya?

Bagi penyelenggara pemilu, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan konstitusional. Setiap norma harus diterjemahkan menjadi persyaratan, dokumen, pemeriksaan, verifikasi, penetapan, serta tahapan teknis yang operasional.

Inilah pelajaran penting dari buku tersebut: setiap keputusan politik dalam desain pemilu pada akhirnya akan menjadi pekerjaan teknis penyelenggara pemilu.

Apakah Threshold Penyebab atau Gejala Pudarnya Ideologi?

Saya sepakat dengan kekhawatiran penulis mengenai semakin kuatnya pragmatisme, personalisasi politik, dan pudarnya diferensiasi ideologis partai. Namun, di sinilah saya memberikan catatan kritis, kita perlu membedakan threshold sebagai penyebab dan threshold sebagai gejala.

Apakah pudarnya ideologi benar-benar disebabkan oleh ambang batas? Ataukah ambang batas hanya salah satu bagian dari persoalan yang lebih besar?

Pemudaran ideologi juga mungkin berkaitan dengan sistem open-list proportional representation, personalisasi politik, biaya politik, perubahan perilaku pemilih, politik figur, media sosial, politik pencitraan, serta orientasi elektoral partai.

Jika demikian, mengubah angka threshold saja belum tentu otomatis menghidupkan kembali ideologi partai. Pertanyaan yang lebih mendasar bukan hanya berapa persen ambang batas yang ideal, tetapi:

Desain pemilu seperti apa yang mampu menyeimbangkan efektivitas pemerintahan, keterwakilan politik, keberlangsungan partai kecil, dan tetap hidupnya ideologi partai?

Dari Suara Menjadi Kursi: Di Sinilah Persoalan Teknis Dimulai

Dari perspektif penyelenggara, perubahan ambang batas bukan sekadar mengganti satu angka dalam undang-undang tapi  harus diterjemahkan menjadi:

Norma untuk tahapan pendaftaran,  verifikasi dan penetapan peserta pemilu, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, tahapan pemungutan suara, tahapan  penghitungan dan rekapitulasi suara, serta  penetapan hasil pemilu untuk dikonversikan  suara hasil pemilu  menjadi kursi  atau penetapan hasil pemilu

Atas dasar itulah perubahan threshold memiliki konsekuensi langsung terhadap partai politik, pemilih, penyelenggara, dan hasil representasi politik.

Salah satu persoalan yang patut terus diperbincangkan adalah suara yang diberikan rakyat tetapi tidak berujung pada kursi di DPR akibat penerapan parliamentary threshold. Di sinilah muncul problem representasi: suara sah tetap merupakan ekspresi politik warga negara, tetapi tidak seluruhnya terkonversi menjadi keterwakilan (kursi).

Maka, apakah threshold benar-benar menyederhanakan sistem kepartaian, atau pada saat yang sama juga menyederhanakan pilihan politik rakyat?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika desain Pemilu 2029 mulai dipikirkan, terutama bagi partai baru dan partai yang belum memiliki wakil di DPR RI. Termasuk pula gagasan stembus accord, yang pernah digunakan pada Pemilu 1999 dan sempat kembali diperbincangkan dalam wacana perubahan desain pemilu. Gagasan tersebut menarik untuk dikaji lebih jauh karena menawarkan perspektif berbeda dalam memperlakukan sisa suara dan kerja sama antarpartai dalam proses konversi suara menjadi kursi.

Masa Depan Partai: Kendaraan Kekuasaan atau Rumah Gagasan?

Pada akhirnya, buku Prof. Ridho mengajak kita melihat persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka threshold. Demokrasi membutuhkan partai politik bukan hanya sebagai kendaraan untuk memenangkan pemilu, tetapi sebagai institusi yang membawa gagasan, memperjuangkan kepentingan, melakukan pendidikan politik, merekrut kepemimpinan, dan menghubungkan rakyat dengan negara.

Jika ideologi semakin memudar dan seluruh partai menggunakan instrumen elektoral yang hampir sama—figur populer, media, data, media sosial, jaringan, dan vote getter—maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar berapa banyak partai yang ideal.

Pertanyaannya adalah:

Untuk apa partai politik masih diperlukan jika perbedaan ideologi, platform, dan perjuangan politik semakin tidak terlihat?

Di sinilah saya melihat relevansi terbesar buku ini.

Ambang batas bukan sekadar angka. Di balik angka itu terdapat pertarungan mengenai siapa yang dapat masuk, siapa yang dapat bertahan, siapa yang memperoleh kursi, siapa yang dapat mencalonkan, dan pada akhirnya siapa yang memiliki kekuasaan untuk mewakili rakyat.

Karena itu, pembahasan ambang batas dalam perubahan undang-undang No 7 tahun 2017 harus dilakukan jauh sebelum tahapan dimulai. Jangan sampai desain pemilu kembali berubah secara mendadak ketika tahapan sudah berjalan.

Bagi penyelenggara pemilu, perubahan norma harus dapat dipersiapkan menjadi aturan yang jelas, adil, transparan, terukur, operasional, dan dapat dilaksanakan.

Sedangkan bagi partai politik, pertanyaan terbesarnya bukan hanya bagaimana melewati ambang batas, tetapi untuk apa suara rakyat diperjuangkan setelah ambang batas itu terlewati. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan partai yang mampu memenangkan pemilu. Demokrasi membutuhkan partai yang tahu untuk apa kekuasaan dimenangkan.

Penutup, inti terdalam buku ini: perdebatan tentang ambang batas sesungguhnya adalah perdebatan tentang desain demokrasi Indonesia dan tentang keseimbangan antara efektivitas, keterwakilan, kompetisi, dan masa depan ideologi politik.

Tulisan ini dibuat dalam rangka kegiatan  bedah buku seri 1 KPU Kabupaten Bantul yang dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026. (MW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 311 kali
🔊 Putar Suara