Pengantar Bedah Buku Seri 1 : Implikasi Ambang Batas Pemilu dalam Teknis Penyelenggaraan Pemilu (2)
Ditulis oleh Mestri Widodo | Mahasiswa Universitas Siber Muhammadiyah Yogyakarta
Konsep ambang batas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia berkaitan dengan upaya mengatur keterwakilan politik, menyederhanakan sistem kepartaian, serta menciptakan efektivitas pemerintahan. Dalam perkembangan sistem pemilu Indonesia, ambang batas dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold.
Electoral threshold merupakan persyaratan berupa batas minimal perolehan suara atau ukuran tertentu yang harus dipenuhi partai politik untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya. Instrumen ini pada dasarnya digunakan untuk mendorong penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu.
Parliamentary threshold merupakan batas minimal perolehan suara sah secara nasional yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu agar dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Dengan demikian, tidak semua partai politik yang memperoleh suara dalam pemilu secara otomatis memperoleh kursi di DPR.
Sementara itu, presidential threshold secara historis merupakan persyaratan ambang batas yang digunakan untuk menentukan kemampuan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam perspektif teknis penyelenggaraan, ambang batas memiliki keterkaitan dengan tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang meliputi:
- perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
- pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
- penetapan Peserta Pemilu;
- penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
- pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- masa Kampanye Pemilu;
- Masa Tenang;
- pemungutan dan penghitungan suara;
- penetapan hasil Pemilu; dan
- pengucapan sumpah/janji DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan tahapan tersebut, implikasi ambang batas dalam teknis penyelenggaraan pemilu dapat dianalisis sebagai berikut.
- Implikasi terhadap Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
Dalam Pemilu 2024, terdapat perbedaan perlakuan dalam verifikasi partai politik calon peserta Pemilu sebagai konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi parliamentary threshold tetap menjalani verifikasi administrasi, tetapi tidak menjalani verifikasi faktual. Sementara itu, partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD, serta partai politik baru menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Perbedaan perlakuan tersebut berimplikasi terhadap desain tahapan, objek verifikasi, metode pemeriksaan, serta beban kerja penyelenggara.
- Implikasi terhadap Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
Parliamentary threshold tidak bekerja pada saat pemilih memberikan suara, melainkan berfungsi pada tahap penentuan partai politik yang dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Karena itu, secara teknis penyelenggaraan, KPU harus memastikan adanya kesinambungan antara penghitungan suara di TPS, rekapitulasi secara berjenjang, penetapan perolehan suara secara nasional, penerapan ambang batas, hingga penentuan perolehan kursi. suatu rantai kerja yang harus berjalan secara konsisten:
- Penghitungan suara di TPS;
- Rekapitulasi berjenjang ;
- Penetapan perolehan suara secara nasional;
- Penerapan parliamentary threshold;
- Penentuan partai politik yang memenuhi threshold;
- Penentuan perolehan kursi DPR.
Kesalahan pada salah satu tahapan dapat berimplikasi terhadap tahapan berikutnya karenanya perubahan besaran parliamentary threshold perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan sistem penghitungan, rekapitulasi, pengolahan data, serta penyusunan instrumen teknis Pemilu
3. Implikasi terhadap Penetapan Perolehan Kursi DPR
Setelah penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, perolehan suara sah secara nasional setiap partai politik menjadi dasar untuk menentukan partai politik yang memenuhi parliamentary threshold. Partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut kemudian diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR sesuai dengan mekanisme pengalokasian kursi yang berlaku.
Secara historis, besaran parliamentary threshold di Indonesia mengalami perubahan.
Pada Pemilu 2009, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 2,5% suara sah nasional. Dari 38 partai politik peserta Pemilu, sembilan partai politik berhasil melewati ambang batas tersebut dan memperoleh kursi DPR.
Pada Pemilu 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 3,5% suara sah nasional. Dari 12 partai politik nasional peserta Pemilu, 10 partai politik memenuhi ambang batas tersebut dan memperoleh kursi DPR.
Pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parliamentary threshold ditetapkan paling sedikit 4% dari suara sah secara nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Hasilnya, pada Pemilu 2019 terdapat 14 partai politik nasional peserta Pemilu dan sembilan partai politik memperoleh kursi di DPR RI. Sementara itu, pada Pemilu 2024 terdapat 18 partai politik nasional peserta Pemilu dan delapan partai politik memperoleh kursi di DPR RI.
4. Implikasi terhadap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Perumusan presidential threshold pertama kali muncul dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Secara historis, besaran presidential threshold di Pemilu Indonesia mengalami perubahan.
Pemilu 2004 berdasarkan ketentuan peralihan UU No 23 Tahun 2003, presidential threshold yang ditetapkan 3 % kursi DPR atau 5 % suara sah nasional. Pada pemilu 2004 diikuti oleh Diikuti oleh lima pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Wiranto-Salahuddin Wahid, Amien Rais-Siswono serta Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Pemilu 2009 dan 2014 berdasarkan UU No 42 Tahun 2008, yang menetapkan presidential threshold sebesar 20 % kursi DPR atau 25 % suara sah nasional. Kandidat pilpres 2009 ada tiga pasangan calon yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, Jusuf Kalla dan Wiranto, serta Megawati dan Prabowo Subianto. Sedangkan pemilu 2014 diikuti oleh dua pasangan yaitu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa serta Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Pemilu 2019 dan pemilu 2024 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan presidential threshold paling sedikit 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. Pemilu 2019, kandidatnya terdiri dari dua pasangan calon yaitu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sedangkan Pemilu 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
5. Implikasi terhadap Penyusunan Regulasi Teknis KPU
Perubahan ambang batas tidak berhenti pada perubahan norma dalam undang-undang. Setiap perubahan norma harus diterjemahkan ke dalam desain teknis penyelenggaraan pemilu. KPU perlu memastikan adanya konsistensi antara undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, PKPU, keputusan KPU, petunjuk teknis, SOP, sistem informasi, formulir, serta instrumen kerja pada setiap tahapan.
Ambang batas bukan sekadar angka dalam undang-undang. Bagi penyelenggara Pemilu, setiap perubahan angka dapat mengubah desain tahapan, kebutuhan data, sistem penghitungan, regulasi teknis, hingga SOP pelaksanaan. Karena itu, tantangan KPU bukan hanya memahami norma threshold, tetapi memastikan norma tersebut dapat diterjemahkan menjadi tahapan Pemilu yang operasional, terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Materi Pengantar ini disusun dalam rangka penguatan Kegiatan Divsi Teknis Penyelenggaraan Tahun 2026: Bedah Buku Ambang Batas Pemilu yang akan diselengarakan oleh KPU Kabupaten Bantul Pada Hari Rabu, 16 Septermber 2026 secara daring.(MW)