Berita KPU BANTUL

KPU Kabupaten Bantul Tetapkan 767.500 Pemilih pada Periode Triwulan II Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menetapkan 767.500 pemilih pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2026, Kamis (2/7/2026), yang berlangsung di Pendopo KPU Kabupaten Bantul. Dari total jumlah pemilih tersebut, 6.627 di antaranya merupakan pemilih baru.

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa menyampaikan, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu upaya KPU untuk menjaga kedaulatan rakyat melalui terciptanya data pemilih yang komprehensif, valid dan mutakhir. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap triwulan.

KPU Kabupaten Bantul bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut.

“Dalam memutakhirkan data pemilih, kita menerima data dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Bantul. Kami sudah melaksanakan apa yang telah disarankan Bawaslu” ungkap Joko saat memimpin jalannya rapat pleno tersebut.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra dalam pembacaan Model A-Rekap Kabko menjabarkan, total jumlah pemilih laki-laki pada Triwulan II Tahun 2026 adalah 375.958 orang dan pemilih perempuan 391.542 sehingga total jumlah pemilih pada periode ini adalah 767.500. Untuk pemilih baru berjumlah 6.627.

Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2026 dihadiri secara langsung oleh Kepala Bidang Aplikasi Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU RI. Turut hadir pula pada kegiatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Ibah Muthiah, perwakilan dari beberapa instansi terkait seperti Bawaslu, Disdukcapil, Balai Pendidikan Menengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Kodim 0729/Bantul, serta perwakilan dari sejumlah Partai Politik yang ada di Kabupaten Bantul.

Hasil Rapat Pleno ini dituangkan ke dalam Berita Acara Kabupaten Bantul dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bantul. Salinan Berita Acara dan Keputusan diserahkan kepada pihak-pihak yang hadir pada kegiatan ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali
🔊 Putar Suara